27 November 2020

Perbaikan Data Mahasiswa PDDikti di Lingkungan Fakultas Pertanian

Sebentar lagi akan diadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentunya diantara syarat pesertanya adalah lulusan yang sudah terdata di laman PDDikti dan Ijazahnya bisa di verifikasi di laman Sivil. Artinya bagi anda yang ingin mengikuti tahapan seleksi tersebut, wajib mengecek keabsahan riwayat studinya di laman PDDikti sekaligus memverifikasi keabsahan Ijazahnya di laman Sivil.

Jika data diri anda tidak terdata di kedua laman tersebut atau terdata tetapi sebagian datanya tidak lengkap atau tidak benar atau bahkan salah terdata, itu artinya bisa-bisa anda gagal di fase pemberkasan CPNS.

Perlu juga dipahami, bahwa kebutuhan pengecekan data ini digunakan juga untuk penerimaan pegawai di berbagai instansi dan perusahaan dalam rangka mengecek kebenaran riwayat studi dan keabsahan ijazah para pelamar kerja.

Jika hasil pengecekan ternyata data anda tidak lengkap, salah atau bahkan tidak ada sama sekali, anda harus berkoordinasi dengan admin PRODI dan FAKULTAS untuk memperbaiki kesalahan pelaporan data anda ke dikti.

Untuk itu, berikut adalah prosedur resmi memperbaiki data diri dan riwayat studi di PDDikti. Untuk catatan segala prosedur ini di lakukan di kampus, artinya anda harus menghubungi admin PRODI dan FAKULTAS terkait data anda yang bermasalah

UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS

Untuk perubahan nama mahasiswa dengan status sudah Lulus

  1. Scan Ijazah asli terakhir
  2. Scan transkrip asli terakhir
  3. Scan KTP asli
  4. Scan akta kelahiran asli
  5. Scan Kartu Keluarga asli
  6. Scan surat pernyataan dari pimpinan PT asli

UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF

Perubahan nama mahasiswa dengan status Aktif

  1. Scan Ijazah asli terakhir
  2. scan KTP asli
  3. Scan KTM asli
  4. Scan Akta kelahiran asli
  5. Scan kartu keluarga asli
  6. Scan surat pernyataan dari Pimpinan PT asli

Mengubah NIM mahasiswa

  1. Scan Ijazah asli terakhir
  2. Scan transkrip asli
  3. Scan KHS dari awal semester sampai lulus (bagi yang sudah lulus)
  4. Scan KTP Asli
  5. Scan KTM asli
  6. Scan Akta kelahiran asli
  7. Scan kartu keluarga asli
  8. Surat penyataan Pimpinan  asli

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor 302/B/SK/2017 Tanggal 28 Juli 2017 Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa.

Surat edaran tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut : Unduh

Mohon cek data anda!

Berikut kami lampirkan data mahasiswa yang masih terdapat kesalahan pada sistem PDDikti:

Formulir pengajuan perbaikan data untuk Mahasiswa Aktif dapat diakses pada laman berikut:

Formulir pengajuan perbaikan data untuk Alumni dapat diakses pada laman berikut:

JIKA DATA SUDAH ANDA KIRIM BISA DICEK SECARA BERKALA PROSESNYA

Berikut kami lampirkan data mahasiswa yang sudah mengisi formulir:

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Language